AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Pengakuan terhadap kekayaan budaya Kalimantan Barat kembali diperkuat. Sebanyak 18 Warisan Budaya Takbenda dari delapan kabupaten/kota resmi ditetapkan pemerintah pusat, 3 Januari 2026.
Dari daftar tersebut, Kabupaten Sintang menjadi daerah dengan jumlah terbanyak yakni empat karya budaya, disusul Kota Singkawang dan Kabupaten Mempawah masing-masing tiga karya.
Kota Pontianak menyumbang dua karya, begitu pula Kabupaten Ketapang dan Kubu Raya. Sementara Kapuas Hulu dan Kayong Utara masing-masing satu karya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmarwan Alkadri, menyampaikan apresiasinya atas capaian tersebut.
“Penetapan ini adalah penetapan yang pertama untuk Provinsi Kalimantan Barat secara usulannya diterima oleh Kementerian Kebudayaan 100 persen sehingga pada saat ini, per tahun 2025 ini, Provinsi Kalimantan Barat sudah memiliki 89 warisan budaya takbenda yang kita akan usahakan terus bertambah di masa-masa yang akan datang,” kata Faisal.
Ia menambahkan, sebelumnya terdapat beberapa usulan yang belum berhasil lolos.
Namun pada 2025 seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi standar penilaian nasional.
Daftar budaya yang ditetapkan mencakup tradisi kuliner, ritual adat, kesenian tari, hingga produk kerajinan khas daerah.

















