banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Disetubuhi Ayah Kandung, Bocah 4 Tahun di Sanggau: HWCI Kalbar Desak Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal

×

Disetubuhi Ayah Kandung, Bocah 4 Tahun di Sanggau: HWCI Kalbar Desak Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Humanity Woman Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau.

Korban diduga disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri, dengan peristiwa yang terjadi berulang kali sejak Agustus 2025.

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, menyatakan pihaknya sejak awal telah menjadi pendamping hukum bagi korban dan keluarga guna memastikan hak-hak anak terpenuhi serta proses hukum berjalan adil.

“HWCI Kalbar mendampingi korban sejak awal penanganan perkara. Saat ini proses hukum telah memasuki tahap akhir dan dalam waktu dekat akan menunggu putusan pengadilan,” ujar Eka, Senin (5/1/2026).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya luka lecet dan kondisi tidak wajar pada bagian sensitif anak.

Setelah ditanya, korban mengungkapkan bahwa dirinya mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali, terutama saat ibu korban berjualan pada pagi hari.

Eka menegaskan, meskipun dalam persidangan pelaku sempat mencabut pengakuan yang sebelumnya disampaikan pada tahap II, hal tersebut tidak seharusnya mengaburkan fakta hukum yang telah terungkap.

“Pelaku sempat mengakui perbuatannya pada tahap II, lalu mencabut pengakuan di persidangan. Kami khawatir hal ini menimbulkan keraguan. Namun majelis hakim harus tetap berpegang pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Menurutnya, unsur pembuktian dalam perkara ini telah terpenuhi, termasuk keterangan korban dan hasil visum sebagai alat bukti pendukung.

Ia menekankan pentingnya penggunaan perspektif perlindungan anak dalam menjatuhkan putusan.

“Kami meminta majelis hakim mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), agar keadilan benar-benar berpihak pada korban,” ujarnya.

HWCI Kalbar juga menegaskan harapannya agar proses peradilan berlangsung secara independen tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

“Jika ada upaya intervensi, kami berharap hal itu tidak menggoyahkan integritas hakim. Ini adalah perkara serius dengan korban anak berusia 4 tahun,” pungkas Eka.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak, HWCI Kalbar memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap demi masa depan dan pemulihan korban.