Aksaraloka.com, PONTIANAK – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit yang melibatkan PT Laman Mining kian menguat.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi strategis, Senin (5/1/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor PT Laman Mining, Jalan H Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang.
Selanjutnya, tim penyidik Pidana Khusus bergerak ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang berkaitan dengan proses perizinan usaha pertambangan.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menyasar Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.
Seluruh rangkaian penggeledahan berakhir sekitar pukul 18.35 WIB.
Dalam upaya tersebut, penyidik secara khusus mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining.

Sejumlah dokumen penting langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman dan penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejati Kalbar.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menjelaskan bahwa penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

“Upaya paksa berupa penggeledahan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah dan mengacu pada KUHAP,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.












