banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Diisukan Terlibat Korupsi BBM Navigasi, Anggota DPR RI Yuliansyah Laporkan 7 Akun Medsos dan Media Online ke Polda Kalbar

×

Diisukan Terlibat Korupsi BBM Navigasi, Anggota DPR RI Yuliansyah Laporkan 7 Akun Medsos dan Media Online ke Polda Kalbar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Yuliansyah, melalui kuasa hukumnya Daniel Tangkau, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial dan media online ke Polda Kalimantan Barat, Selasa (6/6/2025).

Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya isu di media sosial dan pemberitaan daring yang menyebutkan Yuliansyah terlibat dalam dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) navigasi.

Pihak kuasa hukum menilai informasi tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Klien kami sangat merasa tidak nyaman dengan pemberitaan dan unggahan yang beredar, karena menyebutkan seolah-olah beliau terlibat tindak pidana korupsi BBM navigasi,” ujar Daniel Tangkau usai membuat laporan di Polda Kalbar.

Daniel menegaskan, hingga saat ini Yuliansyah belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Perlu ditegaskan, klien kami belum pernah dipanggil, belum diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Namun sudah lebih dulu dihakimi oleh pemberitaan yang beredar,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan adanya konten di sejumlah media online dan media sosial yang menampilkan foto Yuliansyah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan borgol, seolah-olah telah menjadi tersangka kasus korupsi.

“Ini sangat kami sesalkan. Penggunaan foto seperti itu jelas menyesatkan dan patut dipertanyakan, apakah tidak melanggar kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Pers,” katanya.

Daniel menyampaikan, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polda Kalbar.

Pihaknya melaporkan tujuh akun, baik media online maupun media sosial, sementara proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Laporan sudah kami sampaikan dan diterima. Selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Polda Kalbar untuk menilai apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak,” pungkasnya.