banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kasus Kekerasan Seksual di Sekadau Terungkap, Korban Anak Ditemukan Penuh Lumpur

×

Kasus Kekerasan Seksual di Sekadau Terungkap, Korban Anak Ditemukan Penuh Lumpur

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SEKADAU – Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada penghujung 2025 dan terungkap di awal 2026.

Seorang pria berinisial R.A. (28) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

“Begitu laporan kami terima, penyidik langsung melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Dari hasil tersebut, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” ujar IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, di wilayah Kabupaten Sekadau.

Korban yang masih berusia di bawah umur sebelumnya diketahui berada di lingkungan keluarga untuk mengikuti perayaan Natal.

Namun, beberapa jam kemudian, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah berwarna kuning.

Menurut IPTU Zainal, laporan resmi terkait kejadian itu masuk ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi memeriksa sejumlah saksi yang diketahui terakhir bersama korban sebelum kejadian.

“Pendalaman terus kami lakukan hingga akhirnya mengerucut pada satu orang terduga pelaku,” jelasnya.

Tersangka R.A. berhasil diamankan pada Kamis (8/1/2026). Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

IPTU Zainal menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.