Aksaraloka.com, PONTIANAK – Polresta Pontianak memperkuat sinergi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyusul dimulainya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kesamaan persepsi antaraparat penegak hukum menjadi kunci agar pelaksanaan sistem peradilan pidana tetap berjalan optimal dan tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik.
“Fokus kami adalah menyamakan persepsi dalam penanganan perkara. KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan sehingga membutuhkan koordinasi yang kuat antar lembaga,” ujar Endang kepada Aksaraloka.com, Senin (12/1/2026) malam.
Menurut Endang, ia telah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Pontianak, Komandan Kodim, serta unsur Forkopimda lainnya untuk membangun komunikasi awal sejak hari pertama menjabat sebagai Kapolresta.
Ia menegaskan, sinergi yang telah terbangun sebelumnya akan dilanjutkan dan diperkuat guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif di masa transisi regulasi.
“Koordinasi di lapangan harus solid agar tidak terjadi hambatan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Endang menambahkan, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi landasan kerja sama antarlembaga, yakni komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi.
Ketiga prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pontianak.
“Hubungan antarlembaga harus terus dijaga dan diperkuat demi menciptakan situasi yang kondusif,” pungkasnya.











