banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Overstay 57 Hari, WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia Selama 5 Tahun

×

Overstay 57 Hari, WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia Selama 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Seorang warga negara Malaysia bernama Vanessa dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia selama lima tahun setelah terbukti melanggar izin tinggal dengan overstay selama 57 hari.

Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak setelah pelanggaran terungkap saat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio, Jumat (9/1/2026).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, mengatakan bahwa yang bersangkutan terdeteksi saat hendak melakukan penerbangan rute Surabaya–Supadio–Kuching.

“Yang bersangkutan diketahui telah melebihi izin tinggal selama 57 hari,” ujar Yuris saat diwawancarai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Jalan Putri Candramidi, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Vanessa diketahui masuk ke Indonesia dengan tujuan mengurus pemberkasan pernikahan dengan calon pasangannya di Surabaya.

Namun, masa izin tinggal yang dimiliki telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menerapkan sanksi sesuai Pasal 78 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam aturan tersebut, orang asing yang overstay dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari.

“Total denda yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp57 juta. Karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka dikenakan sanksi pendeportasian serta penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” jelas Yuris.

Meski demikian, Yuris menyebutkan bahwa terhadap penangkalan tersebut, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghapusan tangkal ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Imigrasi Kelas I TPI Pontianak juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya warga negara asing yang melebihi izin tinggal, baik melalui website resmi, layanan WhatsApp Imigrasi, maupun langsung ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” tegasnya.

Dalam rangka pengawasan, Imigrasi terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui patroli siber, pengawasan lapangan, serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan pusat.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia sesuai dengan izin dan tujuan tinggalnya demi menjaga kedaulatan serta ketertiban negara,” pungkas Yuris.