banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kasus Rokok Ilegal Senilai Rp2,86 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Mempawah

×

Kasus Rokok Ilegal Senilai Rp2,86 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Mempawah

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) resmi melimpahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Rabu (14/1/2026).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor B-5189/O.1.5/Ft.2/12/2025 dan B-51890/O.1.5/Ft.2/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari informasi adanya pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai menggunakan sebuah truk box.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pengintaian dan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan dimaksud pada Rabu, 19 November 2025 dini hari di Simpang Anjongan, Kabupaten Mempawah.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan satu unit truk box bermuatan 172 karton rokok ilegal atau sebanyak 1.874.000 batang dari berbagai merek.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.860.490.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.872.208.910.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal, demi melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” tegas Beni.