PONTIANAK – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.793.05 yang berlokasi di Desa Amboyo, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, membantah keras tudingan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menuding SPBU tersebut menjual BBM subsidi kepada para cukong PETI. Namun, berdasarkan video singkat yang diperoleh di lapangan, kondisi pelayanan di SPBU Amboyo terpantau berjalan normal sesuai prosedur yang ditetapkan Pertamina.
Dalam video tersebut, terlihat petugas SPBU meminta barcode MyPertamina kepada pengendara mobil sebelum pengisian BBM. Barcode tersebut kemudian dicocokkan dengan nomor polisi kendaraan, sebagaimana mekanisme pengawasan BBM bersubsidi yang berlaku saat ini.
Salah satu operator SPBU Amboyo, Mawan, menegaskan bahwa pihaknya melayani konsumen sesuai aturan dan arahan resmi dari Pertamina.
“Kalau mobil mau isi Pertalite, wajib pakai barcode. Itu sudah sesuai arahan Pertamina dan aturannya memang sudah berlaku,” ujar Mawan, Jumat (16/1/2026).
Ia juga membantah tuduhan bahwa SPBU melayani pembelian BBM untuk aktivitas PETI. Menurutnya, petugas tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan untuk mengidentifikasi apakah seseorang merupakan pelaku PETI atau bukan.
“Kalau ada yang bilang kami melayani bos PETI, mana kami tahu orang itu bos PETI atau bukan. Intinya, selama kendaraan punya barcode dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan, tentu kami layani,” tegasnya.
Mawan menambahkan, SPBU Amboyo berada di jalur lintas antar kabupaten yang menghubungkan Sanggau, Bengkayang, Mempawah, dan Pontianak. Tingginya arus kendaraan yang singgah untuk mengisi BBM membuat stok BBM di SPBU tersebut cepat habis.
Selain itu, ia memastikan operasional SPBU diawasi secara berlapis, baik oleh manajemen internal, Pertamina, aparat, maupun masyarakat.
“Pengawasan itu ada. Kami tidak bekerja sembarangan karena ada kontrol dari berbagai pihak,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi yang menuding SPBU 64.793.05 di Desa Amboyo menjual BBM bersubsidi untuk aktivitas PETI dengan modus pengisian jeriken serta kendaraan yang telah dimodifikasi. Tuduhan tersebut kini dibantah oleh pihak SPBU.











