banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Tempat Penampungan TKI Ilegal di Kubu Raya Digerebek Polisi, 20 Orang Diamankan

×

Tempat Penampungan TKI Ilegal di Kubu Raya Digerebek Polisi, 20 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, KUBU RAYA – Sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, digerebek petugas kepolisian karena diduga menjadi tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Penggerebekan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Kubu Raya pada Jumat malam, 10 Januari 2026, dalam pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 20 orang yang berasal dari Pulau Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya empat orang calon TKI ilegal yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak dan diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti keempat orang tersebut yang menumpang taksi menuju Desa Kapur.

Setibanya di sebuah rumah di kawasan perumahan Desa Kapur, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya, rumah tersebut diketahui sebagai tempat penampungan TKI ilegal yang dikendalikan oleh seorang warga Kabupaten Kubu Raya yang disebut memiliki usaha di Malaysia.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 13 calon TKI ilegal yang berencana berangkat ke Malaysia melalui jalur darat perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau–Tebedu, Sarawak.

Selain itu, terdapat satu orang TKI yang baru tiba dari Malaysia dan sedang menunggu jadwal kepulangan ke daerah asal.

Polisi juga mengamankan seorang sopir travel yang diduga mengangkut TKI ilegal serta seorang penjaga rumah penampungan.

Total keseluruhan orang yang diamankan berjumlah 20 orang dan langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Sub Seksi Hubungan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, membenarkan penggerebekan tersebut.

“Benar, penggerebekan dilakukan oleh Satreskrim beberapa hari lalu,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan serta mendalami jaringan yang terlibat dalam pengiriman TKI ilegal tersebut.

“Masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Informasi terbaru, belasan calon TKI ilegal telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat di Jalan Uray Bawadi.

Sementara itu, sopir travel dan penjaga rumah penampungan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pemilik rumah penampungan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).