banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Siswi SMP Korban Rudapaksa Hamil 8 Bulan, Disdikbud Pontianak Pastikan Tetap Sekolah dan Ikut Ujian

×

Siswi SMP Korban Rudapaksa Hamil 8 Bulan, Disdikbud Pontianak Pastikan Tetap Sekolah dan Ikut Ujian

Sebarkan artikel ini
Aksaraloka.com, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak memberikan perhatian serius terhadap seorang siswi SMP yang tengah hamil delapan bulan setelah menjadi korban rudapaksa.
Pemerintah Kota Pontianak memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi hingga lulus dan memperoleh ijazah, meski berada dalam kondisi trauma.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak laporan diterima oleh pihak sekolah dan dinas.

“Kasus rudapaksa ini sudah ditangani oleh sekolah bersama Dinas Pendidikan. Laporannya sudah kami terima,” ujar Sri Sujiarti kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan korban tidak diwajibkan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

Disdikbud memberikan fleksibilitas melalui pembelajaran jarak jauh, bahkan guru dapat mendatangi rumah korban apabila dibutuhkan.

“Kepala sekolah tetap membantu. Tidak harus datang ke sekolah. Bisa melalui pembelajaran daring, guru datang ke rumah. Intinya kami tetap memberikan dukungan agar anak tetap sekolah dan bisa mengikuti ujian,” tegasnya.

Disdikbud juga memastikan korban tetap terdaftar sebagai peserta ujian dan akan memperoleh ijazah SMP.

“Anak ini tetap kami daftarkan untuk ujian dan mendapatkan ijazah SMP. Tinggal beberapa bulan lagi. Yang penting yang bersangkutan mau, kami akan mendekati. Tidak boleh ada anak putus sekolah di Pontianak,” katanya.

Selain pendampingan pendidikan, pemerintah daerah turut memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di puskesmas, pendampingan psikologis, serta mekanisme penilaian semester ganjil dan genap secara khusus.

“Semua kami fasilitasi sampai lulus, termasuk penilaian semester akhir dan pembelajaran jarak jauh,” jelas Sri.

Terkait proses hukum, Sri menegaskan bahwa perkara pidana harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus pidana tetap harus diproses,” ujarnya.

Sri juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di masa mendatang.

“Ke depan, keluarga harus lebih menjaga anak-anaknya. Keluarga memiliki peran besar dalam perlindungan anak,” katanya.

Ia turut mengimbau pihak sekolah, guru, siswa, dan masyarakat agar tidak menyalahkan korban maupun melakukan pengucilan.

“Kasus seperti ini bukan kesalahan korban. Sekolah harus memaklumi dan menerima. Tidak boleh ada pengucilan,” tegasnya.

Disdikbud Kota Pontianak berharap tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam perlindungan anak.