LANDAK – Tim gabungan Satpol PP, Dishub dan Diskumindag yang juga didukung Dinas Lingkunhan Hidup Kabupaten Landak menertibkan lapak pedagang di sepanjang jalan masuk kawasan Pasar Rakyat Kabupaten Landak, di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Senin, 19 Januari 2026, siang.
Walaupun tidak ada lagi pedagang yang berjualan, namun petugas mengangkut sisa-sisa lapak serta dagangan yang masih tertinggal di pinggir jalan pintu masuk pasar.

Kasatpol PP Kabupaten Landak, Karolus Luangga, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Simon Mamuraja, menjelaskan, total 46 petugas dikerahkan untuk melakukan penertiban yang juga dilakukan di kawasan lapangan Bardan.
“Kami hari ini melaksanakan penertiban pedagang yang melanggar zona larangan berjualan di Pasar Rakyat Tungkul. Nantinya kita akan bergeser ke depan Lapangan Bardaan dengan kekuatan hari ini sekitar 46 orang dari tiga OPD tadi,” jelas Simon.
Disampaikannya bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada para pedagang sejak sebelum hari raya Natal, termasuk pembuatan surat pernyataan untuk tidak berjualan di zona yang dilarang termasuk lapak yang masuk ke badan jalan.
“Terus kita lanjutkan dengan kegiatan meminta untuk membuat surat pernyataan dari Kamis, tanggal 15 Januari kemarin. Kita minta dari pedagang-pedagang di depan dan yang melanggar ketentuan, mungkin mejanya masih di depan itu kita minta surat pernyataan dan mereka sepakat hari ini untuk menertibkan dagangannya atau lapak mereka, dan mereka bersedia,” imbuhnya.

Barang-barang pedagang yang ditertibkan tersebut diangkut ke sekretariat Diskumindag di Pasar Rakyat tersebut. Sehingga nantinya pemilik barang bisa mengambil barang dagangan atau perlengkapan yang sebelumnya tersisa.
“Tapi untuk lapak, nanti sisa-sisa kayunya akan dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk membersihkannya,” terangnya.
Selain menertibkan lapak di badan jalan, petugas juga memberikan imbauan kepada pedagang yang berjualan di ruko-ruko sekitar pasar. Para pedagang diminta memundurkan meja lapak agar tidak memakan badan jalan.
Termasuk jalur masuk pasar tersebut juga ditegaskan tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Simon turut memastikan patroli rutin akan terus dilakukan di kawasan tersebut, untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan pada zona yang dilarang ataupun pelanggaran lapak yang menggunakan badan jalan.

















