banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Usai Konsumsi Sabu di Beting Pontianak Timur Dua Residivis Pencurian Ditangkap Polisi

×

Usai Konsumsi Sabu di Beting Pontianak Timur Dua Residivis Pencurian Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Tim Spartan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Barat berhasil meringkus dua residivis kasus pencurian berinisial SA (45) dan SR (52).

Keduanya ditangkap di kawasan penyeberangan Pasar Kapuas–Kampung Dalam (Beting), Kota Pontianak, kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima polisi.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Bahkan saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku diketahui baru saja selesai mengonsumsi sabu,” ujar Ipda Alvon, Selasa (20/1/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah showroom mobil di Jalan Komodor Yos Sudarso, Gang Kedondong, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.

Pelaku mencuri sparepart trailer milik korban yang disimpan di area parkir mobil tronton, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10,2 juta.

“Berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku masuk ke lokasi dengan membawa karung dan memasukkan sparepart ke dalam karung tersebut. Saat kejadian, lokasi dalam keadaan kosong,” jelas Ipda Alvon.

Kasus ini terungkap saat Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan patroli dan mendapati salah satu pelaku, SA, berada di sekitar Jalan Komodor Yos Sudarso.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku kedua, SR, di kawasan penyeberangan di Kota Pontianak.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan yang berlaku.