Aksaraloka.com, KETAPANG – Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Barat (Gakkum Kalbar) berhasil mengungkap praktik pembalakan liar di kawasan Hutan Desa Ulak Medang, Kabupaten Ketapang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 1.500 batang kayu ilegal yang diduga hasil penebangan tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari temuan sebelumnya terkait pengangkutan kayu mencurigakan di Sungai Pawan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengiriman kayu bulat dari hulu Sungai Pawan.
“Tim bergerak cepat dan mendapati satu rakit kayu telah merapat di seberang tempat pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026,” ujar Leonardo, Rabu (21/1/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, rakit tersebut memuat sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.
“Tidak satu pun dokumen dapat ditunjukkan. Dari temuan itu, kami menelusuri asal kayu hingga ke kawasan Hutan Desa Ulak Medang,” jelasnya.
Penelusuran dilakukan hanya beberapa jam setelah penggagalan peredaran kayu di Sungai Pawan.
Tim menyusuri jalur distribusi hingga ke hulu sungai dan menemukan lokasi penebangan serta penimbunan kayu di dalam kawasan hutan produksi Desa Ulak Medang.
“Akses menuju lokasi sangat sulit, harus melalui jalur air dan berjalan kaki menembus hutan. Di sana kami menemukan penimbunan kayu tanpa izin. Total lebih dari 1.500 batang kayu ilegal berhasil diamankan,” ungkap Leonardo.
Selain kayu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan liar. Namun, saat operasi berlangsung, tidak ditemukan satu pun pelaku di lokasi.
“Kami akan memburu aktor intelektual dan pemodal di balik praktik perusakan hutan ini. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” tegas Leonardo.
Sebelumnya, tim Gakkum Kehutanan telah mengamankan lima orang di lokasi penemuan 600 batang kayu ilegal di Sungai Pawan untuk dimintai keterangan.
PPemeriksaan dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan dan aktor utama di balik pengiriman kayu ilegal tersebut.
Gakkum Kehutanan menegaskan, pengungkapan sumber kayu dari Hutan Desa Ulak Medang menunjukkan komitmen aparat dalam membongkar praktik pembalakan liar hingga ke hulu, tidak hanya menghentikan peredarannya di hilir.











