Aksaraloka.com, SAMBAS-Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas menyikapi dugaan kasus eksploitasi seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar enam tahun di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Kasus yang dilaporkan tersebut diduga melibatkan ibu kandung korban dan dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan serius guna menjamin perlindungan serta pemulihan hak-hak anak.
Ketua HWCI Kabupaten Sambas, Tiwi, mengungkapkan bahwa terduga pelaku diduga menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai objek eksploitasi seksual demi memperoleh keuntungan materi.
Lebih memprihatinkan, pelaku juga disinyalir merekam serta menyebarkan video bermuatan asusila yang kemudian disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan komersial.
“Perbuatan ini merupakan kejahatan luar biasa karena secara nyata merampas hak anak atas rasa aman, perlindungan, dan masa depannya,” ujar Tiwi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/1/2026).
Kasus ini pun menuai kecaman keras dari masyarakat karena menyangkut pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
Terlebih, dugaan pelaku merupakan orang tua kandung korban yang seharusnya menjadi pelindung utama. Menurut Tiwi, peristiwa tersebut mencerminkan bentuk kekerasan paling ekstrem terhadap anak.
Tiwi menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi beserta informasi awal kepada aparat penegak hukum.
Namun hingga saat ini, terduga pelaku disebut belum diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kami dari HWCI Kabupaten Sambas sudah menyampaikan laporan resmi. Namun sampai hari ini, terduga pelaku belum diamankan. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran besar, khususnya terhadap keselamatan serta pemulihan psikologis korban,” jelasnya.
Ia menilai, lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap anak berpotensi memperparah trauma psikologis korban sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, HWCI mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, dan transparan.
“Anak adalah korban yang harus dilindungi sepenuhnya, sementara terduga pelaku wajib diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Tiwi.
Selain penegakan hukum, HWCI Kabupaten Sambas juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis serta perlindungan hukum secara menyeluruh bagi korban.
Pemulihan mental anak, menurutnya, harus menjadi prioritas utama agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Kami berharap aparat tidak menunda-nunda penanganan kasus ini demi kepentingan terbaik bagi anak,” tutupnya.











