Aksaraloka.com, SAMBAS – Komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Dana Desa kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas.
Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, berinisial H, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp609 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Sambas mengantongi alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, dokumen administrasi, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, mengungkapkan bahwa tersangka H yang menjabat sebagai Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017–2023, diduga kuat melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) serta mark up anggaran pada sejumlah kegiatan desa.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka membuat SPJ fiktif dan melakukan penggelembungan anggaran. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Sulasman.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, H langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp609.841.142,76.
Dari total kerugian tersebut, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp306.000.000.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Sulasman.
Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan proses hukum berjalan hingga memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan.











