Aksaraloka.com, PONTIANAK – Humanity Women and Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat mendesak Polda Kalbar untuk segera mengamankan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pontianak.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, kepada awak media pada Kamis (22/1/2026).
“Kami mendesak Polda Kalbar segera mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap dua terduga pelaku. Terlebih kondisi korban saat ini sudah hamil sekitar delapan bulan dan akan segera menghadapi proses persalinan,” tegas Eka.
Eka menegaskan, HWCI Kalbar berkomitmen penuh untuk terus mengawal proses hukum serta memberikan pendampingan dan advokasi menyeluruh kepada korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
“Kami sudah memberikan pendampingan psikologis. Pemeriksaan korban juga telah dilakukan oleh psikolog yang ditunjuk secara resmi dan profesional,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir pihak keluarga korban sempat mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polda Kalbar.
Menanggapi hal tersebut, HWCI memberikan pemahaman kepada keluarga terkait kondisi internal Polda Kalbar yang saat ini tengah melakukan pembentukan dan pembenahan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pembentukan direktorat baru ini tentu membutuhkan waktu, kurang lebih sudah berjalan satu bulan. Ada penyesuaian SDM dan pembagian tugas. Polda juga sudah menyampaikan kepada kami agar bersabar, bukan berarti proses hukum dihentikan atau diabaikan,” paparnya.
Meski demikian, Eka mengakui munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat yang menilai aparat penegak hukum terkesan lamban dalam menangani perkara tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan pengalamannya, Polda Kalbar selama ini tidak pernah menutup mata terhadap kasus kejahatan terhadap anak.
Ia juga memastikan bahwa pihak keluarga korban telah bertemu langsung dengan penyidik PPA Polda Kalbar dan mendapat kepastian bahwa proses hukum masih berjalan.
“Proses ini tidak berhenti. Memang butuh kesabaran, tetapi kesabaran itu juga harus ada batasnya, karena ini menyangkut anak dan merupakan perkara yang bersifat khusus,” tegas Eka.
Terkait rencana pemeriksaan DNA setelah bayi lahir, Eka menilai langkah tersebut sah secara hukum.
Namun ia menyayangkan apabila penetapan tersangka harus menunggu hingga proses itu dilakukan.
“Perspektif kita seharusnya tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Menurut Eka, penundaan penetapan tersangka berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari kemungkinan pelaku melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.
Ia juga menyoroti fakta bahwa para terduga pelaku hingga kini masih bebas dan beraktivitas seperti biasa.
Di luar aspek hukum, Eka mengapresiasi perhatian Dinas Pendidikan Kota Pontianak yang menjamin hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
Pihak sekolah, kata dia, memastikan korban tetap dapat mengikuti ujian dengan sistem pendampingan langsung di rumah.
“Tidak ada pembatasan, tidak ada pelarangan, apalagi pengeluaran dari sekolah. Hak pendidikan anak tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Eka menyampaikan permohonan langsung kepada Kapolda Kalimantan Barat agar perkara ini mendapatkan perhatian serius serta penanganan yang cepat dan tegas.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Kalbar agar mengambil langkah yang tepat demi kepastian hukum. Ini penting bukan hanya untuk korban, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS,” pungkasnya.











