banner 468x60
Aksara Landak

Soal Tuntutan Cabut HGU, Bupati Karolin Tegaskan Kewenangan di Pusat dan Pemkab Kawal Hak Warga

×

Soal Tuntutan Cabut HGU, Bupati Karolin Tegaskan Kewenangan di Pusat dan Pemkab Kawal Hak Warga

Sebarkan artikel ini

LANDAK — Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta sejumlah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT MBS di Kabupaten Landak.

Karolin menegaskan pemerintah daerah mendengar dan memahami keresahan masyarakat yang muncul akibat persoalan HGU tersebut.

“Saudara-saudaraku masyarakat Kabupaten Landak, di sejumlah wilayah terdampak persoalan HGU, saya mendengar dan memahami keresahan yang bapak-ibu rasakan,” kata Karolin di Ngabang, Jum’at (23/01/2026).

Bupati Karolin mengatakan, Pemerintah Landak berada di tengah masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan yang merugikan rakyat.

“Saya ingin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Landak berdiri di tengah rakyat dan bersama rakyat,” ujarnya.

Namun demikian, Karolin menyampaikan secara terbuka bahwa kewenangan penerbitan maupun pencabutan HGU tidak berada di tangan pemerintah kabupaten.

“Perlu saya sampaikan dengan jujur dan terbuka, bahwa pencabutan atau penerbitan Hak Guna Usaha bukan kewenangan bupati. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional,” jelasnya.

Meski tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut HGU, Karolin memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Pemkab Landak, kata dia, akan terus membuka ruang dialog dan mengawal aspirasi masyarakat melalui jalur yang sah.

“Pemerintah daerah tidak lepas tangan. Kami akan memfasilitasi dialog, melakukan koordinasi dengan BPN, serta mengawal setiap aspirasi masyarakat agar diproses sesuai hukum dan tidak merugikan hak rakyat,” tegas Karolin.

Terkait informasi bahwa HGU perusahaan saat ini berada dalam proses lelang akibat pinjaman bank oleh perusahaan sebelumnya, Karolin meminta masyarakat berpegang pada informasi resmi dari instansi berwenang. Hingga kini, proses lelang tersebut masih berjalan dan berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah.

Bupati Karolin juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menghindari provokasi, dan mempercayakan proses ini pada mekanisme yang ada. Pemerintah Kabupaten Landak akan terus berada di tengah, menjadi jembatan, dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan HGU secara damai dan berbasis hukum merupakan jalan terbaik demi kepastian hak masyarakat dan stabilitas daerah.

“Mari kita selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, secara damai, dan sesuai hukum, demi kebaikan bersama dan masa depan Kabupaten Landak,” pungkas Karolin.