banner 468x60
Info Ketapang

Lantik 163 Pejabat Bupati Ketapang Tegaskan Jabatan Tidak Bisa Diminta atau Dipesan

×

Lantik 163 Pejabat Bupati Ketapang Tegaskan Jabatan Tidak Bisa Diminta atau Dipesan

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., melantik sebanyak 163 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Pelantikan berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang, Kamis (23/1/2026).

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan birokrasi daerah agar mampu menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan masyarakat secara optimal.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah, bukan hak. Menurutnya, tanpa izin dan rida Tuhan, tidak ada satu pun peristiwa yang terjadi, termasuk amanah jabatan yang diterima para pejabat hari ini.

“Apa yang saya lakukan adalah bagian dari mengemban amanah rakyat untuk membangun Ketapang lebih baik dari segala aspek, sesuai visi Pembangunan Berkeadilan menuju Kabupaten Ketapang yang maju dan mandiri,” tegasnya.

Bupati menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau rotasi biasa, melainkan ikhtiar bersama untuk memastikan birokrasi benar-benar berfungsi sebagai mesin pelayanan publik dan penggerak pembangunan.

“Saya tegaskan kembali, jabatan bukan untuk diminta, bukan untuk dipesan, dan tidak bisa diperjualbelikan. Jabatan adalah amanah yang harus diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen kerja,” ujarnya.

Menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks, Bupati menegaskan birokrasi tidak boleh stagnan. Aparatur Sipil Negara dituntut adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Yang sudah karatan harus dibersihkan, yang lamban harus dipercepat, dan yang tidak relevan harus diperbaiki,” tegasnya.

Ia memastikan pengisian jabatan dilakukan dengan pendekatan berbasis kompetensi, bukan kedekatan maupun kepentingan tertentu. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jabatan adalah amanah yang sewaktu-waktu dapat dievaluasi apabila tidak dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tekannya.

Bupati juga menegaskan tidak ada unsur dendam maupun kepentingan politik dalam penempatan pejabat. Seluruh keputusan diambil secara objektif dan profesional berdasarkan kinerja dan kompetensi.

Selain itu, Bupati mengingatkan para pejabat, termasuk camat dan lurah, untuk memiliki kepekaan serta respons cepat terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat. Pemanfaatan media sosial secara bijak juga didorong sebagai sarana komunikasi dan pelayanan publik.

“Pejabat harus hadir, mendengar, dan merespons. Jangan berjarak dengan masyarakat,” ujarnya.

Kepada pejabat yang dilantik, Bupati berpesan agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan membuktikan kepercayaan melalui kerja nyata.

“Kepercayaan tidak dibuktikan dengan kata-kata, tetapi melalui pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Bupati berharap pelantikan ini menjadi momentum memperkuat birokrasi Kabupaten Ketapang yang profesional, berintegritas, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta pembangunan berkeadilan.

Adapun pejabat yang dilantik berjumlah 163 orang, terdiri dari 87 Pejabat Administrator dan 76 Pejabat Pengawas.