banner 468x60
Aksara Landak

Tersangka Rudapaksa Penjual Pakis di Kecamatan Mandor Ditangkap Polisi

×

Tersangka Rudapaksa Penjual Pakis di Kecamatan Mandor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Satreskrim Polres Landak mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Seorang pria berinisial M ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti kuat, yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam kasus perkosaan terhadap seorang perempuan yang merupakan penyandang disabilitas.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.

Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika korban hendak menjual pakis di rumah terlapor.

Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh terlapor. Usai kejadian, korban diberi uang sebesar Rp100.000.

“Kejadian serupa kembali terulang pada bulan yang sama. Saat korban mencari pakis untuk dijual, ia bertemu kembali dengan terlapor. Korban dipanggil dan kembali disetubuhi, kali ini di lokasi berbeda, lalu diberi uang sebesar Rp50.000,” terangnya. Sabtu, 24 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama terjadi di rumah tersangka di Dusun Agak Hulu Desa Bebatung, sedangkan kejadian kedua terjadi di area hutan yang berada di belakang rumah korban di Dusun Agak Hulu Desa Bebatung.

Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Landak dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban kejahatan seksual.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menambahkan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami keterangan tersangka dan saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.