Aksaraloka.com, SAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menetapkan seorang perempuan berinisial S (38), warga Kecamatan Paloh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 9 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, setelah penyidik menyatakan alat bukti telah cukup melalui proses gelar perkara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sambas untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono menegaskan bahwa Polres Sambas berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak, perempuan, dan kelompok rentan secara tegas serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku berinisial S telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan langsung ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Rahmad Kartono.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Satreskrim Polres Sambas menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini secara serius sebagai bentuk perlindungan terhadap anak serta upaya memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.











