KETAPANG – Warga Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, mengeluhkan aktivitas pengambilan tanah dan batuan galian C jenis kauri yang diduga dilakukan tanpa izin oleh PT Mitra Saudara Lestari (MSL) di Desa Ratu Elok Km 8.
Kegiatan tersebut juga disebut berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
Salah satu warga Manis Mata, Ahok, mengatakan aktivitas penggalian telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun hingga kini, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya izin resmi galian C di lokasi tersebut.
“Sudah lama mereka mengambil tanah di sana. Informasi yang kami terima, kegiatan itu tidak memiliki izin resmi,” kata Ahok, Senin (26/1/2026).
Menurut dia, dampak aktivitas penggalian mulai dirasakan warga. Kondisi lahan galian semakin parah dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Meski lahan tersebut disebut telah dibeli perusahaan dari warga, Ahok menegaskan penggalian tanpa izin tetap melanggar aturan.
“Walaupun lahannya dibeli, penggalian tanpa izin tetap tidak dibenarkan,” ujarnya.
Ia juga menyebut material hasil galian tidak digunakan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kebutuhan internal perusahaan. Tanah dan batuan tersebut, kata dia, dibawa ke lokasi usaha PT MSL di Desa Sungai Buluh untuk menimbun jalan milik perusahaan.
“Bukan untuk kepentingan sosial masyarakat, tapi untuk jalan perusahaan sendiri,” kata Ahok.
Selain itu, warga menilai pengambilan material dilakukan di luar wilayah IUP yang dimiliki perusahaan. Atas kondisi tersebut, warga meminta PT MSL menghentikan seluruh aktivitas penggalian hingga mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Warga juga mendesak pemerintah daerah, instansi teknis, serta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Mereka berharap ada langkah tegas dan transparan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak merusak lingkungan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah seorang pihak PT MSL mengaku tidak mengetahui aktivitas galian tersebut.
“Mohon maaf, saya memang bekerja di PT MSL, tapi tidak pernah mengurusi soal galian,” ujarnya singkat.











