Aksaraloka.com, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangani kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang gadis berusia 13 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
“Terduga pelaku diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal Abidin dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Ia menerangkan, pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius, dan persetujuan dari korban yang masih di bawah umur tidak menghapus unsur pidana.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Demi melindungi hak dan masa depan anak, identitas korban tidak dipublikasikan ke ruang publik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial H (19) diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir pada Kamis (22/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkap IPTU Zainal.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian perkara tersebut.
IPTU Zainal menegaskan komitmen Polres Sekadau dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial.
“Kami mengimbau para orang tua dan seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan aktivitas anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan anak,” tegasnya.












