banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Gasak 47 HP dan 16 Powerbank, Maling Toko Ponsel di Sajingan Besar Ditangkap Kurang dari 24 Jam

×

Gasak 47 HP dan 16 Powerbank, Maling Toko Ponsel di Sajingan Besar Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SAMBAS – Aksi pencurian berani di sebuah toko telepon seluler di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, berakhir cepat di tangan polisi.

Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat viral di media sosial berhasil dibekuk aparat kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsipenmas Polres Sambas Ipda Arif Ali Usman Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial E (45).

“Pelaku diduga kuat melakukan pencurian di sebuah toko ponsel pada Senin dini hari, 26 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Ipda Arif.

Kasus ini terungkap setelah pemilik toko berinisial H (29) mendapati tokonya dibobol saat hendak membuka usaha sekitar pukul 08.00 WIB.

Puluhan unit handphone, baik stok toko maupun milik pelanggan yang sedang diservis, serta belasan powerbank dilaporkan hilang dari etalase.

Tak hanya itu, pintu belakang ruko ditemukan dalam kondisi rusak akibat dicongkel paksa.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan seorang pria masuk melalui pintu belakang dengan menggunakan alat yang diduga linggis atau alat congkel besi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat.

Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas.

Kapolsek Sajingan Besar AKP Ircham melalui Kanit Reskrim IPDA Fredy Rico Sianipar mengatakan, kerja cepat dan koordinasi lintas satuan membuahkan hasil.

“Pelaku berhasil kami amankan di Desa Durian, Kecamatan Sambas, pada Selasa pagi, 27 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 47 unit handphone berbagai merek, 16 unit powerbank, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, seperti obeng, alat congkel ban, dan tas ransel.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan sistem keamanan toko terpasang serta berfungsi optimal guna mencegah kejadian serupa.