banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Tak Dipinjamkan Uang, Jukir di Pontianak Bacok Rekan Pakai Celurit

×

Tak Dipinjamkan Uang, Jukir di Pontianak Bacok Rekan Pakai Celurit

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat meringkus seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan.

Pelaku berinisial SH (52) diamankan kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan Warung Nasi Ayam Joni, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin Ipda Amin Suryadinata, SH, di kediaman pelaku di wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban dan saksi.

Peristiwa bermula ketika korban dan pelapor berada di area parkir sekitar pukul 07.04 WIB.

Sebelumnya, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku sempat mengancam korban terkait persoalan jadwal jaga parkir.

“Pelaku sempat meninggalkan lokasi, lalu kembali dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Pelaku kemudian mengejar korban dan mengayunkan celurit hingga mengenai rusuk sebelah kiri korban,” ujar Ryan, Selasa (27/1/2026).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Anton Soedjarwo untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka tusuk pada rusuk kiri korban. Hingga kini korban masih belum sadarkan diri,” jelas Ryan.

Berdasarkan keterangan saksi, korban berinisial CR (30) sempat dikejar pelaku sebelum akhirnya berhasil dilerai warga.

Pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban tergeletak bersimbah darah.

Diketahui, pelaku dan korban sama-sama bekerja sebagai juru parkir di sekitar kawasan Sate Achai Gajah Mada.

Usai menerima laporan, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju pelaku yang dikenakan saat kejadian dan satu helai baju korban yang masih berlumuran darah kering.

Sementara senjata tajam jenis celurit diduga terjatuh saat pelaku pulang ke Ambawang dalam kondisi mabuk.

“Motif penganiayaan dipicu karena korban tidak mau meminjamkan uang kepada tersangka. Dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi dan melakukan pembacokan,” ungkap Ryan.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan,” pungkasnya.