JAKARTA – Wakil Bupati Ketapang melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Kamis (29/1/2026), terkait pengelolaan dan serah terima aset energi terbarukan.
Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM tertanggal 29 Oktober 2025 mengenai serah terima Barang Milik Negara (BMN) pembangunan infrastruktur EBTKE periode 2019 hingga Tahun Anggaran 2024.
Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang secara resmi menerima hibah BMN dari Pemerintah Pusat berupa infrastruktur EBTKE. Hibah tersebut meliputi pembangunan tahun 2021 sebanyak 87 unit, tahun 2023 sebanyak 20 unit, serta tahun 2024 sebanyak 147 unit.
Seluruh aset hibah akan dicatat dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pemanfaatan energi bersih dan berkelanjutan di daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset negara,” ujar Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir.
Selain menerima hibah, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga mengajukan proposal permohonan bantuan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) kepada Kementerian ESDM.
“Usulan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik secara optimal,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan serta mendukung agenda transisi energi nasional.

















