banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Ajukan Praperadilan di PN Pontianak, Kuasa Hukum Sebut Kasus Oknum Polisi Polres Melawi Cacat Hukum

×

Ajukan Praperadilan di PN Pontianak, Kuasa Hukum Sebut Kasus Oknum Polisi Polres Melawi Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat oknum anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum Meigi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak atas penetapan tersangka yang dinilai bermasalah.

Sidang perdana praperadilan digelar di PN Pontianak, Jumat (30/1/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum membacakan seluruh permohonan praperadilan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Meigi, Herman Hofi, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya diduga dilakukan melalui proses hukum yang cacat prosedur.

“Kami melihat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Melawi dan Ditresnarkoba Polda Kalbar. Mulai dari tahapan prosedur hingga tekanan yang dialami klien kami saat berada di dalam sel,” ujar Herman kepada wartawan.

Ia meminta majelis hakim agar menilai perkara ini secara objektif dan berani mengungkap kebenaran.

“Jika benar ya harus dibenarkan, jika salah ya harus dinyatakan salah. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Herman mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti, saksi fakta, hingga keterangan ahli untuk membuka fakta sebenarnya dalam persidangan praperadilan.

“Kami ingin persoalan ini terang-benderang dan menjadi pelajaran dalam penegakan hukum, khususnya oleh para penyidik,” katanya.

Menurut Herman, selama proses penyelidikan dan penyidikan, terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum serius, termasuk penangkapan dan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tanpa surat apa pun, klien kami ditangkap dan ditahan. Bahkan, terdapat dugaan penganiayaan yang dialami klien kami selama proses tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan barang bukti narkoba yang disebut tidak konsisten.

“Barang bukti yang dituduhkan berubah-ubah, baik dari segi berat maupun warna fisiknya. Ini persoalan serius dan akan kami bongkar di persidangan,” tegas Herman.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Eka Nurhayati Ishak, mengungkapkan latar belakang Meigi sebagai anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di bidang narkoba.

“Meigi merupakan anggota Polres Melawi di bidang narkoba. Namun kemudian ditarik menjadi sopir atau ajudan Kapolres Melawi saat itu, AKBP Muhammad Syafi’i, yang kini menjabat sebagai Dir Tahti Polda Kalbar,” jelas Eka.

Melalui praperadilan ini, pihak pemohon berharap majelis hakim dapat menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan terhadap Meigi Alrianda.