PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau langsung kebakaran lahan di Parit Delapan, Jalan Sungai Selamat Dalam Ujung, Siantan Hilir, Pontianak Utara, Kamis (29/1/2026). Lokasi kebakaran tersebut berada di wilayah perbatasan antara Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.
Dari lokasi peninjauan, tampak kepulan asap hitam membumbung dari arah Kabupaten Mempawah dengan jarak sekitar satu kilometer dari wilayah Kota Pontianak. Asap kebakaran tersebut dikeluhkan warga karena mengganggu aktivitas dan kesehatan.
“Kita melihat kebakaran lahan yang cukup luas di wilayah Kabupaten Mempawah. Harapannya angin tidak mengarah ke Pontianak, karena sudah banyak keluhan warga yang terganggu oleh asap,” ujar Edi.
Menurut Edi, Pemerintah Kota Pontianak telah bekerja sama dengan instansi terkait dan relawan untuk melakukan patroli serta pemadaman di wilayah perbatasan. Namun, keterbatasan armada dan pasokan air menjadi kendala ketika harus menjangkau area kebakaran yang lebih luas.
“Kami berharap BPBD Provinsi Kalimantan Barat dapat ikut membantu, karena ini merupakan kebakaran lintas wilayah,” katanya.
Sebelum meninjau kebakaran di batas kota, Edi juga ikut memadamkan api di Gang Remin, Siantan Hilir. Di lokasi tersebut, lahan seluas hampir dua hektare terbakar dan berada tidak jauh dari permukiman warga.
“Sumber api belum diketahui. Sejak pagi sudah muncul asap, kemudian api menyebar dengan cepat karena angin cukup kencang,” ujarnya.
Edi menjelaskan, saat ini tim Pemkot Pontianak bersama instansi terkait dan relawan pemadam kebakaran terus melakukan patroli, penyiraman, dan pendinginan di sejumlah titik. Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan karena masih ditemukan beberapa titik api di lahan terbuka.
Selain di Parit Delapan dan Gang Remin, kebakaran juga terjadi di kawasan Jalan Flora, yang berada di perbatasan Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.
“Meski berada di luar wilayah administrasi Kota Pontianak, kami tetap berupaya membantu proses pemadaman,” kata Edi.
Ia menegaskan, pemerintah akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Aparat juga tengah menelusuri kepemilikan lahan yang terbakar.
“Siapa pun yang terbukti membakar lahan akan kami amankan dan diproses sesuai hukum. Dalam kondisi seperti ini, jelas ada unsur kelalaian yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Edi mengimbau warga, khususnya yang tinggal di sekitar lahan gambut, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, kebakaran lahan berpotensi meluas dan mengancam permukiman karena jaraknya yang sangat dekat dengan rumah warga.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan investigasi untuk mencegah kebakaran serupa terulang,” tutup Edi.














