Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kepolisian memastikan ledakan yang diduga berasal dari bom molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tidak terkait dengan jaringan terorisme.
Peristiwa tersebut kini resmi ditangani Polres Kubu Raya dengan pengawasan Polda Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang S, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk mengungkap kronologi dan motif di balik insiden yang menggegerkan lingkungan sekolah tersebut.
“Penanganan perkara saat ini ditangani Polres Kubu Raya. Saksi yang sudah diperiksa ada lima orang, dan hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua yang bersangkutan,” ujar Bambang kepada wartawan.
Diketahui, pelaku berinisial RY, merupakan siswa kelas IX SMPN 3 Sungai Raya. Terkait dugaan adanya unsur perundungan atau bullying, Bambang menegaskan bahwa hal tersebut menjadi perhatian serius aparat dan seluruh pihak terkait.
Ia menekankan bahwa pencegahan serta penanganan anak yang terpapar paham radikal atau ekstrem bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama.
“Peran guru sangat penting dalam proses belajar mengajar, begitu juga peran orang tua. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh,” jelasnya.
Menurut Bambang, aktivitas anak di media sosial juga perlu menjadi perhatian.
Perubahan perilaku, emosi yang tidak stabil, hingga penurunan prestasi akademik bisa menjadi tanda awal yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Orang tua perlu berkolaborasi dengan pihak sekolah. Melalui konseling, perubahan-perubahan perilaku anak bisa diketahui sejak dini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bambang meluruskan persepsi publik terkait istilah “bom” dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, benda yang digunakan pelaku belum dapat dikategorikan sebagai bom sebagaimana yang dipahami masyarakat pada umumnya.
“Ini bukan bom seperti yang dibayangkan. Benda tersebut merupakan rakitan botol berisi cairan dan bahan lainnya. Dari bentuk, isi, dan komposisinya, belum dapat disebut sebagai bom dalam pengertian umum,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan awal menyatakan pelaku tidak terafiliasi dengan jaringan teroris mana pun.
Ke depan, Polda Kalbar menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk melibatkan psikolog, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
“Pendekatannya harus komprehensif, bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pemulihan dan pendampingan terhadap anak,” pungkas Bambang.











