banner 468x60
Berita

Hakim Tinggi Pengawasan MA Ajak Aparatur Peradilan Perkuat Integritas dan Profesionalisme

×

Hakim Tinggi Pengawasan MA Ajak Aparatur Peradilan Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, Syafiq, menegaskan bahwa tuntutan publik terhadap lembaga peradilan yang berintegritas dan profesional kini semakin mendesak.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan ngaji hukum bertajuk “Penguatan Integritas dan Profesionalisme: Membangun Kesadaran Etis Aparatur Peradilan” yang digelar secara daring oleh komunitas santri pengadilan, Rabu (11/2/2026).

“Kita dituntut oleh masyarakat untuk berintegritas dan profesional,” ujar Syafiq.

Tantangan Integritas: Gaya Hidup hingga Budaya Sosial

Syafiq menuturkan, tantangan terbesar dalam menjaga integritas aparatur peradilan tidak hanya datang dari aspek teknis pekerjaan, tetapi juga dari gaya hidup dan budaya sosial.

Ia mengingatkan aparatur peradilan untuk menghindari gaya hidup berlebihan yang berpotensi mendorong perilaku koruptif.

“Kalau kata Ketua Mahkamah Agung, judicial corruption by need diawali dari situ,” ucapnya.

Selain itu, ia menyoroti praktik-praktik yang kerap dianggap sepele, seperti sumbangan fiktif atau pungutan tidak resmi, yang justru dapat merusak marwah lembaga peradilan.

“Sebagai pelayan masyarakat, instansi pengadilan harus memberi contoh yang baik dalam menegakkan keadilan,” katanya. “Kadang ada anggapan, masa hakim diminta sumbangan kok tidak menyumbang. Hal-hal seperti ini harus dihindari.”

Integritas Dimulai dari Diri Sendiri

Menurut Syafiq, integritas tidak bisa dibangun secara instan, melainkan harus dimulai dari kesadaran pribadi dan konsistensi terhadap nilai-nilai moral.

Ia mendefinisikan integritas sebagai kesatuan antara hati, pikiran, dan tindakan.

“Integritas itu satu kata antara hati, apa yang dipikirkan, apa yang dirasakan, dan apa yang diamalkan,” ujarnya.

Dalam perspektif keagamaan, ia menambahkan, penguatan integritas dapat dilakukan melalui keseimbangan antara zikir, pikir, dan amal saleh sebagai landasan moral dalam menegakkan keadilan.

Profesionalisme Tidak Sekadar Ikuti SOP

Selain integritas, Syafiq menilai masyarakat juga menuntut aparatur peradilan yang benar-benar profesional. Profesionalisme, kata dia, tidak cukup hanya menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur atau memberikan layanan cepat.

Seorang hakim, menurutnya, harus mampu mempertimbangkan perkara secara matang agar putusan benar-benar menghadirkan keadilan.

“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Keadilan yang terburu-buru juga sebuah ketidakadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa profesionalisme harus ditopang oleh kompetensi yang terus ditingkatkan, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal.

“Tanpa kompetensi, aparatur tidak bisa menghasilkan kerja yang berkualitas bagi pelayanan masyarakat,” katanya.

Etika sebagai Kompas Pengambilan Keputusan

Dalam kajian yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, Syafiq juga menyoroti masih minimnya kesadaran etis sebagian aparatur peradilan dalam menjalankan tugas.

Padahal, etika seharusnya menjadi kompas perilaku dalam menghadapi situasi sulit.

“Etika itu berbicara dengan hati nurani. Ia digunakan untuk pengambilan keputusan dan sebagai penuntun arah,” ujarnya.

Kegiatan ngaji hukum ini diikuti lebih dari 70 peserta yang terdiri dari hakim dan pegawai dari empat lingkungan peradilan, yakni peradilan agama, umum, militer, dan tata usaha negara. Forum tersebut digelar sebagai upaya memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur peradilan di berbagai daerah.