PONTIANAK — Aksi nekat seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam dan diduga mengancam pengguna jalan akhirnya berujung di tangan aparat.
Setelah videonya viral di media sosial, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat dan meringkus pelaku di kawasan Jalan Tanjung Pura, Pontianak, Sabtu (14/2/2026) sore.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari video yang beredar di Instagram, yang memperlihatkan seorang pria membawa pisau sambil berulah di jalanan hingga meresahkan warga.
Kasatreskrim Ryan Cahya Eka mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi viral tersebut.
“Begitu dapat laporan, tim Jatanras segera bergerak memastikan identitas dan keberadaan pelaku,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mendapat kabar pelaku berada di Jalan Tanjung Pura. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menyergap pria tersebut. Saat digeledah, ditemukan sebilah pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter terselip di pinggang kanan.
Pelaku berinisial R (36), warga Dusun Damai, Desa Parit Baru, Kabupaten Sambas. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui membawa senjata tajam dan sempat mengancam pengguna jalan.
“Yang bersangkutan juga mengaku saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman keras,” jelas Ryan.
Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 307 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa alasan sah yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Polisi masih mendalami kasus tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam sembarangan.
“Selain melanggar hukum, tindakan seperti ini bisa memicu keresahan dan membahayakan orang lain,” tegasnya.












