Aksaraloka.com, Pontianak — Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral dan menyita perhatian masyarakat.
Seorang pelaku berinisial P, yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, di area parkir Masjid Mujahidin.
Korban, Agus Mayadi (46), saat itu tengah melakukan kegiatan sosial membagikan makanan kepada masyarakat sekitar.
“Korban lupa mencabut kunci sepeda motor yang diparkir. Setelah kegiatan selesai dan kembali ke parkiran, kendaraan miliknya sudah tidak ada,” ujar Kapolresta dalam keterangan resminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan kendaraan.
Hasilnya, motor korban diketahui telah dibawa ke wilayah Mempawah dan digadaikan dengan nilai sekitar Rp2,7 juta.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku P, warga Pontianak Timur. Polisi juga memeriksa pihak lain yang diduga terlibat atau membantu proses penggadaian.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu, 15 Februari 2026. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori lima.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.













