Aksaraloka com, PONTIANAK — Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa debitur, Hamidi Salidin dan Aliandu Suzatmiko, dalam perkara tindak pidana perbankan terkait kredit macet yang merugikan Bank BPR Duta Niaga Pontianak.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 11 Februari 2026.
Jaksa Penuntut Umum Mochamad Indra Safwatulloh menyatakan kasus ini dinilai sebagai perkara pertama di Indonesia di mana debitur diproses secara pidana dalam perkara perbankan.
Kerugian bank berasal dari fasilitas kredit bermasalah yang diajukan kedua terdakwa.
Hamidi disebut menyebabkan kerugian sekitar Rp21 miliar, sedangkan Aliandu sekitar Rp3 miliar.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hamidi dengan pidana 6 tahun penjara dan Aliandu 5 tahun 6 bulan. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda: Hamidi Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, sementara Aliandu Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Menurut jaksa, putusan tersebut menyatakan seluruh unsur dakwaan terbukti berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta fakta persidangan.
Ia menilai putusan ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pidana perbankan, khususnya terhadap debitur yang merugikan lembaga keuangan.
Hamidi dijerat Pasal 49 ayat (2) ketentuan perbankan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara Aliandu dijerat pasal yang sama juncto Pasal 37E ayat (1) huruf a undang-undang tersebut.
Jaksa menyatakan pihaknya telah mengajukan banding untuk memperoleh putusan yang dianggap lebih mencerminkan rasa keadilan sekaligus memberi efek jera.












