AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sengketa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Kota Pontianak. Seorang warga, Deprianto Nur Iman, mempersoalkan tindakan eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan oleh PT Mandiri Tunas Finance terhadap mobil miliknya.
Kendaraan jenis Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica dengan nomor polisi KB 1450 QZ tersebut ditarik pada Kamis, 8 Januari 2026. Penarikan dilakukan melalui jasa penagih (debt collector). Selain itu, kendaraan tersebut diduga telah dilelang secara sepihak tanpa persetujuan debitur.
Kuasa hukum Deprianto, Fransiskus, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan mengabaikan norma konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 16 Januari 2020.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi secara eksplisit ditegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial otomatis. Penentuan wanprestasi tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur. Jika debitur tidak mengakui atau keberatan atas status wanprestasi, maka penyelesaiannya wajib ditempuh melalui mekanisme peradilan,” ujar Fransiskus, Senin (23/2/2026).
Fransiskus menjelaskan, pasca putusan MK tersebut, eksekusi jaminan fidusia hanya sah dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, eksekusi sukarela yang didasarkan pada negosiasi dan kesepakatan tertulis antara kreditur dan debitur, dilengkapi berita acara serah terima, kesepakatan kondisi dan waktu penyerahan, serta perhitungan terbuka atas sisa kewajiban.
Kedua, melalui pengadilan apabila debitur menolak atau mengajukan keberatan atas status wanprestasi. Di luar dua mekanisme tersebut, eksekusi dinilai cacat hukum.
“Sejak 16 Januari 2020, tidak ada lagi ruang hukum bagi kreditur untuk melakukan penarikan paksa, menggunakan jasa debt collector secara intimidatif, melakukan lelang sepihak tanpa kesepakatan, atau mengambil alih objek jaminan secara sewenang-wenang. Tindakan demikian merupakan pelanggaran prinsip due process of law,” tegasnya.
Dalam perkara ini, berdasarkan Perjanjian Nomor 9392203077 dengan objek kendaraan Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica, pihak kuasa hukum menilai penarikan dan pelelangan dilakukan tanpa kesepakatan sukarela, tanpa putusan pengadilan, serta tanpa prosedur eksekusi yang sah.
“Atas dasar itu, tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, berpotensi mengandung unsur pidana apabila terdapat paksaan atau intimidasi, serta merupakan pelanggaran hak konstitusional klien kami,” kata Fransiskus.
Ia juga menyebut sejumlah regulasi yang dinilai dilanggar, antara lain Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, HIR/RBg dan Pedoman Mahkamah Agung Buku II, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum maksimal, di antaranya mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, melaporkan dugaan tindak pidana yang timbul dalam proses penarikan, mengajukan keberatan atas proses lelang yang dinilai cacat hukum, serta menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia.
“Kami tidak akan mentolerir praktik pembiayaan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan merendahkan supremasi hukum. Negara ini adalah negara hukum. Eksekusi sepihak dan tindakan koersif tanpa putusan pengadilan adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PT Mandiri Tunas Finance. Upaya permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan, namun belum diperoleh tanggapan











