LANDAK – Satresnaskoba Polres Landak menangkap seorang warga Kecamatan Ngabang berinisial H yang didapati memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel, menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif di lapangan. Sehingga pada hari Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial H di rumah warga berinisial MDA yang beralamat di Dusun Raiy, Desa Raja, Kecamatan Ngabang.
Saat dilakukan penggeledahan di temukan satu kantong plastik warna hitam yang isinya satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek REALME warna hitam lengkap dengan SIM card, serta satu unit timbangan digital bertuliskan CAMRY.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. Kamis, 26 Februari 2026.
Chanel menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya. Kamis, 26 Februari 2026.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Landak,” tegasnya.

















