banner 468x60
Aksara Landak

13 Dapur MBG di Landak Belum Miliki IPAL, Pemkab Dorong Pengelolaan Limbah Sesuai Aturan

×

13 Dapur MBG di Landak Belum Miliki IPAL, Pemkab Dorong Pengelolaan Limbah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Sebanyak 13 dari total 31 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Landak terdata belum memiliki sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, dalam arahannya pada kegiatan koordinasi dan sosialisasi IPAL di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Jumat (27/2/2026) sore.

Heri menjelaskan, dari 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang telah beroperasi, sebanyak 18 unit sudah memiliki IPAL, sementara 13 lainnya belum memiliki IPAL.

“Dari laporan yang kami terima, SPPG yang belum memiliki sistem sesuai aturan masih menggunakan sistem resapan. Ada juga yang sistemnya tidak jelas, kapasitasnya tidak sesuai, tidak terawat, hingga lokasinya tidak terjangkau,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap SPPG memiliki kewajiban melakukan perawatan atau maintenance IPAL secara berkelanjutan.

Selain itu, pengelola juga harus rutin membersihkan saluran drainase di sekitar lokasi dapur, mengingat sebagian besar SPPG berada di kawasan permukiman padat dengan ukuran drainase relatif kecil.

Terkait pengelolaan sampah, Heri menekankan beberapa hal penting. Pertama, SPPG dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) karena kegiatan tersebut masuk kategori jasa usaha.

Kedua, setiap SPPG wajib melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber, terutama antara sisa makanan organik dan residu. Ketiga, pengelola dianjurkan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan jasa angkut sampah.

Selain itu, akan ada penyesuaian tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) karena operasional SPPG dikategorikan sebagai jasa usaha, bukan rumah tangga.

Menurut Heri, dapur MBG merupakan sumber limbah, baik cair maupun padat. Rata-rata satu dapur MBG memproduksi 1.500 hingga 2.500 porsi makanan per hari, sehingga proses pengolahan bahan pangan berpotensi menghasilkan limbah dalam jumlah besar.

“IPAL memiliki peran penting agar dapur MBG tetap berkualitas. Bahkan IPAL ini nantinya bisa menjadi acuan dalam menentukan grade kualitas MBG,” katanya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemkab Landak menargetkan beberapa tujuan, di antaranya meningkatkan pemahaman dan kesadaran pengelola serta pekerja SPPG terkait pentingnya pengelolaan limbah yang baik dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong penerapan praktik ramah lingkungan dalam operasional dapur, seperti efisiensi penggunaan air dan energi, serta pengurangan timbulan limbah.

Tujuan lainnya adalah membangun komitmen bersama antara pemerintah, pengelola SPPG, dan mitra untuk menjaga kebersihan serta kualitas lingkungan sekitar dapur MBG, sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kebersihan, sanitasi, dan pengelolaan limbah sesuai regulasi yang berlaku.

“Harapannya, SPPG dapat menjadi dapur yang higienis, efisien, dan ramah lingkungan sebagai contoh praktik keberlanjutan di sektor jasa boga,” pungkasnya.