Aksaraloka.com, PONTIANAK — Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial P (55), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota, Denni Gumilar mengatakan, terduga pelaku merupakan ibu rumah tangga (IRT) warga Pontianak Utara.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Denni Gumilar dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Petani Gang Harapan 4 Nomor 19A, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai setelah rumahnya dimasuki pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Pelaku kemudian menuju kamar korban dan membuka laci lemari yang juga dalam kondisi tidak terkunci.
Dari dalam lemari tersebut, pelaku mengambil berbagai perhiasan emas berupa anting, gelang, cincin, kalung, liontin, serta uang tunai Rp1 juta.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp80 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel lidik Polsek Pontianak Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di kediamannya di wilayah Pontianak Utara.
Pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap P di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lokasi tersebut,” ungkap Kapolsek.
Pelaku juga mengaku telah menjual sebagian barang hasil curian kepada orang lain dengan nilai sekitar Rp33,6 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kalung emas, dua gelang emas, dan dua cincin emas.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri keberadaan barang bukti lainnya,” tutup Denni Gumilar.












