LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak mewajibkan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi sosialisasi IPAL yang digelar di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Jumat (27/2/2026) sore.
Rapat dibuka Wakil Bupati Landak, Erani, mewakili Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. Turut hadir Sekda Landak Heri Adiwijaya selaku Ketua Satgas MBG, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala OPD, kepala SPPG, serta mitra pemerintah daerah dan mitra dapur MBG terkait IPAL.
Dalam sambutan Bupati Landak yang dibacakannya, Erani menyampaikan bahwa program MBG merupakan kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kita tidak hanya berfokus pada menu yang disajikan, tetapi juga pada proses pengolahan di dapur. Dapur yang sehat adalah dapur yang memenuhi standar sanitasi tinggi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak dapur penyedia MBG di Kabupaten Landak yang belum memiliki sistem pengolahan limbah layak. Padahal, pembangunan dan penggunaan IPAL menjadi krusial agar limbah cair dari proses pencucian bahan makanan dan peralatan dapur tidak mencemari lingkungan.
Menurutnya, IPAL MBG merupakan instalasi yang dirancang khusus untuk mengolah limbah cair hasil operasional dapur. Aktivitas pencucian bahan makanan, peralatan, hingga proses memasak menghasilkan limbah yang mengandung zat organik, minyak, lemak, serta partikel sisa makanan.
“Jika tidak dikelola dengan benar, limbah ini dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, dan risiko bagi kesehatan,” tegasnya.
Erani menekankan, IPAL MBG menjadi solusi pengolahan limbah dapur secara higienis, aman, dan ramah lingkungan. Hal ini penting untuk memastikan program MBG berjalan lancar, dapur tetap bersih, makanan yang dikonsumsi anak-anak aman, serta lingkungan sekitar tetap terjaga.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Landak juga menegaskan beberapa poin penting. Pertama, setiap dapur MBG wajib mengantongi sertifikat laik higienis sanitasi, di mana keberadaan IPAL menjadi salah satu syarat mutlak.
Kedua, aspek keberlanjutan lingkungan harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah ingin anak-anak tumbuh sehat, sekaligus memastikan lingkungan sekitar dapur tetap bersih dan bebas dari potensi penyakit.
Ketiga, diperlukan komitmen seluruh pengelola dapur dan instansi terkait untuk serius mengimplementasikan teknologi IPAL sesuai regulasi dari Badan Gizi Nasional.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin program Makan Bergizi Gratis tidak hanya sukses dari sisi gizi, tetapi juga tertib dari sisi sanitasi dan lingkungan,” pungkasnya.

















