PONTIANAK – Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan dan pergudangan pada Kamis (26/2/2026).
Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas harga serta keamanan stok komoditas pangan di wilayah Kota Pontianak.
Sejumlah titik yang menjadi fokus peninjauan meliputi:
• Pasar Tradisional: Pasar Teratai Pontianak Barat dan Citra Jeruju.
• Pergudangan: Gudang Beras Era Jaya Abadi dan Gudang Bawang Khatulistiwa Jaya.
Tren Konsumsi Meningkat, Harga Tetap Terkendali
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa secara umum harga bahan pangan di Pontianak masih tergolong stabil. Meski demikian, ia mengakui adanya tren peningkatan pola konsumsi masyarakat akibat momentum Hari Raya Imlek dan menyambut bulan suci Ramadan.
“Secara umum harga stabil. Ada sedikit kenaikan pada komoditas tertentu seperti daging sapi, namun itu lebih disebabkan oleh perubahan pola konsumsi masyarakat yang meningkat menjelang hari raya keagamaan,” ujar Amirullah usai memimpin peninjauan lapangan.
Kelancaran Distribusi Jadi Kunci
Amirullah menegaskan bahwa stabilitas ini merupakan hasil dari keseriusan pemerintah dalam menjaga rantai pasok dan kelancaran distribusi. Hal ini memastikan stok pangan di pasar tetap mencukupi kebutuhan harian warga.
Terkait komoditas tertentu, ia menjelaskan bahwa setiap bahan pangan memiliki karakteristik distribusi yang berbeda. Sebagai contoh, untuk komoditas beras, meskipun sempat terdapat kendala pengiriman dari Pulau Jawa, stok di Pontianak dipastikan aman.
“Harga beras masih stabil. Walaupun ada sedikit kendala distribusi dari luar daerah, stok yang ada saat ini masih sangat mencukupi untuk kebutuhan pasar di Kota Pontianak,” terangnya.
Komitmen Pemerintah Kota
Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen terus melakukan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan ekosistem pangan, mulai dari tingkat produsen hingga konsumen. Dukungan yang diberikan antara lain:
1. Infrastruktur: Pembangunan dan perbaikan jalan menuju kawasan pergudangan dan bisnis untuk mempercepat distribusi.
2. Perizinan: Memberikan kemudahan izin usaha sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota.
“Kita ingin memastikan segala sesuatunya aman dan terkendali, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.

















