Aksaraloka.com, PONTIANAK – Setelah sempat buron selama hampir lima bulan, seorang pria berinisial DP (23) akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Perumnas 2, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Sungai Beliung.
“Pelaku kami amankan di kediamannya setelah sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian. Penangkapan berjalan tanpa perlawanan,” ujar Ipda Alvon, Senin (2/3/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2025, di sebuah rumah warga di Perumnas 2 Nomor 80.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga merusak pintu rumah korban sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.
Adapun barang yang dicuri berupa dua tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu unit notebook.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 23.46 WIB, anggota Unit Reskrim bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Komyos Sudarso, depan SMK 4 Sungai Beliung, dan langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Asus warna abu-abu yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.











