banner 468x60
Aksara Landak

Pemkab Landak Luncurkan Layanan Urus Administrasi Kependudukam 1 Jam Jadi

×

Pemkab Landak Luncurkan Layanan Urus Administrasi Kependudukam 1 Jam Jadi

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi meluncurkan inovasi layanan Landak PASTI (Pelayanan Administrasi Kependudukan Satu Jam Tunggu Jadi).

Program ini memungkinkan masyarakat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan dengan waktu pelayanan sekitar satu jam, dengan ketentuan semua syarat yang diperlukan terpenuhi dan dinyatakan lengkap.

Peluncuran dilakukan Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, di halaman Kantor Disdukcapil Landak, Senin (2/3/2026) pagi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Landak, Kepala Pengadilan Negeri Landak, perwakilan Kodim Landak, perwakilan para Kepala OPD, camat, kepala puskesmas, hingga kepala desa se-Kabupaten Landak.

Dalam sambutannya, Karolin menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil atas inovasi yang dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, pasti, dan terjangkau bagi masyarakat.

“Dengan perkembangan zaman saat ini, masyarakat menuntut pemerintah bekerja secara responsif, cepat, dan tanggap, terutama OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, aparatur sipil negara harus terus meningkatkan kualitas pelayanan dan tidak terjebak dalam zona nyaman tanpa inovasi. Menurutnya, peningkatan indeks pelayanan publik menjadi tanggung jawab bersama, sehingga konsistensi dalam pelaksanaan program menjadi hal utama.

Peluncuran Landak PASTI juga menegaskan komitmen Pemkab Landak dalam menghadirkan pelayanan publik dengan kepastian waktu, kepastian prosedur, dan kepastian hasil. Aparatur pemerintah dituntut untuk terus berinovasi, berintegritas, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Program ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2023.

Karolin juga mengingatkan agar inovasi tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten. Ia bahkan berkelakar akan melakukan pemantauan langsung untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.

“Saya juga akan kirim orang untuk memastikan pelayanan berjalan baik. Jadi hati-hati dan berikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Melalui inovasi ini, Pemkab Landak menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik berkualitas, sejalan dengan visi pembangunan Landak 2025 menuju kabupaten yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Bupati juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, maupun akta pencatatan sipil agar segera mengurusnya dan tidak menunggu hingga dokumen tersebut mendesak dibutuhkan.