Aksaraloka.com, SEKADAU – Aparat Kepolisian dari Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya, betul. Seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan,” ujar AKP Triyono, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/2) malam di area kebun sawit di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjemput korban yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor, lalu membawanya ke lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Meski demikian, polisi tetap mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa yang diduga pernah terjadi sebelumnya di lokasi yang sama.
“Pengakuan tersangka menjadi bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Sattahti Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” pungkas AKP Triyono.











