Aksaraloka.com, Sambas – Aksi dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, berhasil digagalkan setelah warga lebih dulu mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Pria berinisial AWH (30), yang diketahui berasal dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan warga di Kecamatan Sebawi sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan bahwa anggota Polsek Tebas menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Mensere, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pelapor sekaligus korban berinisial MH (18), warga Desa Mensere, Kecamatan Tebas.
Sementara terlapor AWH diketahui memiliki alamat sementara di Desa Serindang, Kecamatan Tebas.
Kronologi kejadian bermula pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di sebuah jembatan yang berada di area persawahan, sekitar 100 meter dari rumahnya di Dusun Lestari, Desa Mensere.
Namun pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban kembali mengecek kendaraan tersebut, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil.
Pada Rabu (4/3/2026), korban mendapat informasi dari seorang warga berinisial A yang mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, pelaku berhasil diamankan oleh A bersama beberapa rekannya di halaman rumah seorang warga berinisial S di Dusun Datok Ronggo, Desa Sebawi, Kecamatan Sebawi.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel kepolisian segera mendatangi lokasi tempat pelaku diamankan oleh warga,” ujar AKP Sadoko.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa sepeda motor korban diamankan di lokasi berbeda.
Saat ini kasus dugaan pencurian tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tebas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polres Sambas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dengan tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan tindak kejahatan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan jika melihat hal mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang merupakan layanan darurat nasional selama 24 jam untuk menerima laporan terkait tindak kejahatan, kecelakaan, maupun keadaan darurat lainnya.











