Aksaraloka.com, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya memberantas peredaran oli palsu di wilayahnya.
Kasus yang ditangani sejak pertengahan 2025 itu kini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, perkara tersebut bermula dari temuan dugaan peredaran oli palsu pada 20 Juni 2025 yang kemudian resmi dilaporkan pada 21 Juni 2025.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial EN,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Mapolda Kalbar, Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 23 Februari 2026.
Status tersebut menandakan proses penyidikan telah rampung dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Burhanuddin menjelaskan, proses penanganan kasus ini membutuhkan waktu cukup panjang karena penyidik harus memeriksa banyak saksi, menghadirkan sejumlah ahli, serta melakukan penghitungan terhadap barang bukti dalam jumlah besar.
“Kami harus mengambil keterangan dari banyak saksi, memeriksa beberapa ahli, serta melakukan penghitungan terhadap barang bukti yang cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu dalam penanganannya,” jelasnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel oli yang disita juga menunjukkan bahwa produk tersebut tidak sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EN tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Hal itu karena selama proses penyidikan berlangsung, tersangka dinilai kooperatif dan tidak berupaya melarikan diri.
“Selama proses penyidikan tersangka tidak melarikan diri dan bersikap kooperatif, sehingga tidak kami lakukan penahanan,” pungkasnya.
Polda Kalbar menegaskan akan terus menindak tegas peredaran produk palsu yang merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan hukum perlindungan konsumen.











