Aksaraloka.com, SINTANG – Polres Sintang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 57 kilogram yang berhasil diungkap dari sebuah kasus peredaran narkoba di Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Sintang, Selasa (10/3/2026), dan disaksikan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta awak media.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo mengatakan, sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 1 Maret 2026 yang sempat menghebohkan masyarakat karena jumlahnya yang cukup besar.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang cepat merespons informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Pengungkapan ini dapat terlaksana berkat koordinasi dan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat yang dengan cepat merespons berbagai informasi yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 59.850 gram.
Setelah dilakukan penimbangan oleh pihak Pegadaian, diperoleh berat netto sabu sebanyak 57.055 gram.
Dari jumlah tersebut, nilai ekonominya diperkirakan mencapai lebih dari Rp57 miliar.

Jika tidak berhasil dicegah, narkotika itu berpotensi merusak dan digunakan oleh sekitar 456 ribu jiwa.
“Ini berarti ratusan ribu masyarakat berhasil kita selamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, baik personel kepolisian maupun masyarakat yang turut membantu menggagalkan peredaran narkotika tersebut di Kabupaten Sintang.
Ia menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, hingga stabilitas masyarakat.
“Kejahtan narkoba merupakan tindak pidana serius yang berdampak masif, terorganisir, dan sistemik. Karena itu penanganannya membutuhkan langkah-langkah khusus,” tegasnya.

Kapolres memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Saya menjamin tidak ada permainan ataupun kecurangan dalam penanganan dan proses penyidikan perkara ini. Kami juga meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi penanganan perkara dan barang bukti, mulai dari proses penyitaan hingga pemusnahan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, transparansi juga akan terus dilakukan hingga proses penuntutan dan putusan di pengadilan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.











