banner 468x60
Aksara Landak

Sempat Ricuh Pekan Lalu Warga Tiga Desa Kembali Datangi PT FBR di Desa Kayu Ara Mandor

×

Sempat Ricuh Pekan Lalu Warga Tiga Desa Kembali Datangi PT FBR di Desa Kayu Ara Mandor

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Warga dari tiga desa di Kecamatan Mandor yakni Desa Pongok, Desa Kayu Ara dan Desa Sumsum, kembali mendatangi PT Fortune Borneo Resources (FBR) di Desa Kayu Ara, Kabupaten Landak. Selasa, 10 Maret 2026, pagi.

Kedatangan warga ke kantor perusahaan yang turut dihadiri forkopimcam, tokoh masyarakat serta pihak masing-masing desa tersebut, mempertanyakan terkait pembukaan portal adat yang dipasang warga oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang mineral tersebut.

Sebelumnya masyarakat dari 3 desa tersebut, memasang portal adat di PT FBR dalam aksi yang juga sempat ricuh pada 4 Maret 2026 lalu.

Kapolsek Mandor, IPDA Bernadus Didy Kusnadi, mengatakan peristiwa tersebut sebelumnya bermula dari ketidakpuasan massa terhadap lokasi eksplorasi perusahaan.

“Ada massa sekitar seratus yang demo,” kata Bernadus Didy Kusnadi.

Terkait pengamanan, pihaknya juga meminta bantuan personel Polres Landak.

Ia juga mengimbau agar massa yang melakukan unjuk rasa tetap tertib dan menjaga kondisifitas.

Sementara mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Didy Kusnadi menjelaskan PT FBR telah mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Ia menyarankan, diperlukan sosialasi dari perusahaan agar masyarakat dapat memahami hal tersebut.

“Di IUP sudah izin eksplorasi, naik ke izin operasi produksi,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Humas PT FBR, Sono Santoso, mengatakan pihaknya mengimbau agar massa tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab.

Dia mengatakan akan menempuh jalur hukum terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan provokasi maupun tindakan perusakan.

“Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan komunikasi yang baik,” ucapnya.

Sono juga menjelaskan peristiwa kericuhan yang terjadi pada Rabu 4 Maret 2026 lalu, menyebabkan dua unit kendaraan operasional, kantor, dan tempat tinggal pegawai mengalami kerusakan.

Ia menduga aksi itu dipicu oleh kabar burung yang menuding perusahaanya melakukan menyerobot lahan warga dan melaporkan aktivitas penambangan ilegal kepada aparat penegak hukum di sekitar lokasi eksplorasi.

Sono menilai tuduhan tersebut tidaklah benar dan mendasar. Ia menjelaskan IUP 3.650 hektare tersebut izin operasi, bukan bukti kepemilikan atas tanah seperti sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

“Hingga saat ini perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi dan belum melakukan kegiatan penambangan atau operasi produksi di area yang dituduhkan itu,” ujarnya.

Mediasi yang berakhir sekitar pukul 13.30 wib tersebut, berjalan dengan aman dan lancar serta telah menghasilkan kesepakatan adat dari kedua belah pihak.