LANDAK – Ritual adat masang pamabakng kembali dilakukan di PT Fortune Borneo Resources (FBR) di Desa Kayu Ara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Kamis, 12 Maret 2026.
Pemasangan adat pamabakng ini dilakukan setelah kesepakatan adat dalam mediasi yang dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 lalu, usai pihak perusahaan membuka adat pamabakng yang dipasang warga dari 3 desa yakni Desa Kayu Ara, Desa Pongok dan Desa Sumsum usai aksi warga yang sempat ricuh pada 4 Maret 2026 lalu.
Kegiatan adat tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan, aparat keamanan, tokoh adat, serta masyarakat dari tiga desa sekitar. Diantaranya Camat Mandor Rumolda Reno, Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi, Danramil Mandor PELTU Dedi Kristianto, perwakilan Kepala Desa Kayuara, Timanggong Desa Kayuara Ajisin, Kepala Kantor PT. FBR Yustin, Legal PT. FBR Mastoto, personel Polsek Mandor dan Koramil Mandor, perwakilan warga yakni Junaedi, Silvanus, Hermanto, Paulus alias Canteng dan Nuel, serta sekitar 30 orang masyarakat dari tiga desa.
Prosesi adat dipimpin oleh Pasirah sekaligus Panyangahatn, Paulus alias Canteng yang juga merupakan Pasirah Dusun Angkabang, Desa Pongok.
Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan pelaksanaan ritual nyangahatn manta’ di lokasi perusahaan tambang emas tersebut, sebagai bagian dari prosesi adat.
Selanjutnya, pada pukul 11.23 WIB dilaksanakan kegiatan adat masang pamabakng di halaman kantor PT. FBR yang secara simbolis langsung menutup pintu masuk perusahaan sebagai tanda penegakan hukum adat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan istirahat pada pukul 12.00 WIB sekaligus mempersiapkan alat peraga adat yang akan digunakan dalam proses penyelesaian hukum adat muka’ pamabakng.
Sekitar pukul 13.00 WIB, proses penyelesaian sanksi adat dilaksanakan di rumah Edot, Dusun Pempadang, Desa Kayuara, Kecamatan Mandor. Prosesi dipimpin langsung oleh Pasirah Dusun Angkabang, Paulus alias Pak Canteng.
Dalam keputusan adat tersebut, pihak yang melanggar dikenakan sanksi berupa 6 tahil 10 amas baruba’ tiga real jalu serta satu ekor ayam, yang kemudian diuangkan sejumlah Rp12.425.000. Selain itu, dikenakan pula biaya acara pemasangan adat pamabakng sebesar Rp1.000.000, sehingga total keseluruhan sanksi adat mencapai Rp13.425.000.
Diketahui, pelaksanaan hukum adat ini merupakan tindak lanjut dari permasalahan yang terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, di mana manajemen PT. FBR diketahui telah membuka adat masang pamabakng tanpa seizin masyarakat dari tiga desa yang terkait.
Camat Mandor, Rumolda Reno, SKM menuturkan bahwa kegiatan penyelesaian melalui mekanisme adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Pemerintah kecamatan menghargai proses penyelesaian yang dilakukan secara adat ini. Harapannya, setelah adanya kesepakatan dan sanksi adat yang dijalankan, hubungan antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat kembali harmonis serta kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi, mengatakan pihak kepolisian hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif.
“Kami dari kepolisian melakukan pengamanan sekaligus memantau jalannya kegiatan adat agar berlangsung dengan aman. Penyelesaian secara musyawarah dan adat seperti ini merupakan langkah baik dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya mengimbau semua pihak agar selalu mengedepankan komunikasi dan koordinasi dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan masyarakat.
“Kami berharap ke depan pihak perusahaan maupun masyarakat dapat lebih mengutamakan komunikasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik,” tambahnya.
Kepala Kantor PT. FBR, Yustin, menjelaskan bahwa pihak perusahaan menghormati keputusan adat yang telah ditetapkan dan siap mengikuti proses yang telah disepakati bersama.
“Kami menghargai kearifan lokal dan keputusan adat yang telah ditetapkan hari ini. Ke depan kami akan lebih meningkatkan koordinasi dengan masyarakat serta tokoh adat agar hubungan baik tetap terjaga,” jelasnya.
Di sisi lain, Timanggong Desa Kayuara Ajisin mengatakan bahwa hukum adat merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan hubungan antara masyarakat, alam, dan pihak luar yang beraktivitas di wilayah adat
“Adat ini bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk menjaga keharmonisan. Dengan dilaksanakannya kembali masang pamabakng dan penyelesaian sanksi adat, diharapkan semua pihak saling menghormati aturan adat yang berlaku,” ungkapnya.

















