Aksaraloka.com, PONTIANAK – Respon cepat atas laporan masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
Awalnya, Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pemindahan BBM dari kendaraan sepeda motor ke sejumlah jerigen di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Panit Opsnal Unit Reskrim IPDA Antonius Aris Hermawan bersama personel segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati lima orang laki-laki sedang menyalin BBM jenis Pertalite dari sepeda motor ke dalam jerigen yang telah mereka siapkan.
Petugas kemudian langsung mengamankan kelima orang tersebut beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, di antaranya:
• 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi kapasitas 20 liter
• 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki standar 14 liter
• 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 (digunakan untuk mengangkut jerigen)
• 11 buah jerigen kapasitas 35 liter
• 3 buah jerigen kapasitas 30 liter (1 jerigen berisi penuh Pertalite)
• 1 buah jerigen kapasitas 10 liter
• 4 buah galon kapasitas 15 liter (2 galon berisi penuh Pertalite)
Selanjutnya, kelima orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite di SPBU 64.781.11 Imam Bonjol.
Setelah itu, BBM tersebut dipindahkan atau disalin ke jerigen di Gang Haji Ali.
“Saat ini kelima orang tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan,” ujarnya.
Ditegaskannya, apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi atau tambahan.
“Tindakan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun. Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM serta meningkatkan risiko bahaya seperti ledakan di area SPBU,” jelasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.











