Aksaraloka.com, MELAWI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi mengamankan 28 unit sepeda motor yang diduga terlibat aksi balap liar di sejumlah titik di Kota Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Sabtu (14/3/2026) malam.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan pengguna jalan serta warga di sekitar lokasi.
Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kasat Lantas Polres Melawi AKP Pipit Supriatna mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan penindakan di empat lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar.
“Empat lokasi yang kami lakukan penindakan yakni di depan Kantor Bupati Melawi, belakang Dinas Pendidikan, jalan menuju Kantor DPRD Melawi, serta di belakang Kantor Bupati,” ujar Pipit.

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 28 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar.
Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Satpas Lantas Polres Melawi untuk dilakukan pendataan.
Pipit menjelaskan, sebagian besar sepeda motor yang diamankan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Penindakan ini melibatkan 12 personel Satlantas Polres Melawi.
Ia juga menyebutkan, mayoritas pengendara yang terjaring merupakan remaja dan pelajar tingkat SMP hingga SMA.
“Kami sangat miris melihat banyaknya anak-anak sekolah yang terlibat. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya saat menggunakan kendaraan bermotor,” katanya.
Terhadap para pengendara yang terjaring, polisi memberikan sanksi tilang, edukasi keselamatan berkendara, serta memanggil orang tua mereka.
Para pengendara juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Langkah ini kami lakukan agar orang tua ikut bertanggung jawab dan lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya,” jelas Pipit.
Selain itu, seluruh kendaraan yang diamankan diminta didorong oleh pemiliknya hingga ke Satpas Lantas Polres Melawi untuk dilakukan pendataan dan penahanan sementara.
Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali pada Kamis (19/3/2026) dengan syarat pemilik menunjukkan identitas diri, kelengkapan dokumen kendaraan, serta mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dengan knalpot standar.
Polisi juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan rumah ibadah, rumah sakit, dan permukiman warga.

“Apalagi saat ini bulan Ramadan, masyarakat membutuhkan ketenangan dalam menjalankan ibadah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian turut mengapresiasi masyarakat Kabupaten Melawi yang telah memberikan informasi terkait aktivitas balap liar tersebut.
Polisi memastikan patroli dan penindakan akan terus dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.











