LANDAK – Warga Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, memasang adat pamabakng sekaligus menggelar aksi penolakan terhadap rencana pemasangan plang oleh Satgas PKH atau Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Aksi tersebut dilakukan di simpang Dusun Singkut Bulu, Desa Rabak, Senin, 16 Maret 2026.
Penolakan ini muncul setelah adanya rencana dari Satgas PKH untuk menguasai eks wilayah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT yang berada di kawasan hutan produksi dan mencakup wilayah beberapa desa di kawasan tersebut. Termasuk diantaranya kawasan Desa Banying yang sebelumnya juga terjadi penolakan oleh masyarakat.
Perwakilan warga Desa Rabak, Armansius, mengatakan masyarakat merasa khawatir dengan rencana pemasangan plang tersebut. Pasalnya, lahan yang saat ini dimanfaatkan oleh warga untuk perkebunan dan pertanian merupakan lahan yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka.
“Hari ini kita ramai-ramai datang di sini adalah menolak dengan penetapan patok batas yang ada di Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Karena kami masyarakat itu rasanya kecewa sekali dan tidak terima sekali, maka dengan konsekuensinya kami masyarakat Desa Rabak hari ini menolak seutuhnya untuk penetapan patok batas yang ada di Desa Rabak,” tuturnya.

Selain menolak pemasangan plang, masyarakat juga meminta pemerintah pusat agar wilayah mereka dapat dikeluarkan dari status kawasan hutan.
“Harapan kami nanti selaku masyarakat adat dan masyarakat seluruh Desa Rabak, pemerintah mendengar keluhan kami masyarakat yang ada di Desa Rabak ini supaya cepat nanti mengeluarkan atau membebaskan lahan kami atau hutan kami yang ada di Desa Rabak ini,” imbuhnya.
Menurutnya selama turun-temurun sejak nenek moyang dahulu masyarakat telah mengelola lahan di sekitar kampung dan menggantungkan perekonomian keluarga dari hasil pertanian serta perkebunan di wilayah tersebut.
“Ya, sejauh ini memang hasil alam yang dikelola masyarakat Desa Rabak itu, memang itulah yang menjadi kehidupan mereka untuk bercocok tanam dan untuk menyekolahkan anak-anak. Maka nanti ketika dicaplok istilahnya hutan ini, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” terangnya.
Dengan dikeluarkannya wilayah mereka dari status kawasan hutan, masyarakat berharap dapat terus mengelola lahan tersebut dengan tenang serta mewariskannya kepada generasi berikutnya.
Aksi tersebut menurutnya bentuk ketegasan masyarakat sekitar siap mempertahankan wilayah mereka dari rencana pemasangan plang oleh Satgas PKH.

















